New Step by Step Map For perbankan
New Step by Step Map For perbankan
Blog Article
ePerpus adalah layanan perpustakaan electronic masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah."
RG. Howtery mengatakan bank merupakan tempat penukaran uang berdasarkan kredit utang dan piutang oleh masyarakat. Singkatnya menurut Howtery, pengertian financial institution adalah lembaga perantara kredit.
Lender mempunyai definisi luas dari berbagai para ahli. Pengertian lender menurut para ahli dimulai dari aturan Undang-Undang hingga pendapat berbagai tokoh.
Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efisien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yng memakan waktu.
Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
Prinsip kerahasian berarti bank akan bekerja dengan merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan simpanan nasabah. Jika sudah tercantum jaminan kerahasian, maka nasabah akan merasa aman dalam menyimpan dananya di bank.
Lender umum juga perlu memiliki serta menerapkan pedoman perkreditan dan pembiayaan yang dilandasi oleh ketentuan Lender Indonesia. Dalam pasal ten UU No. ten tahun 1998 disebutkan bahwa financial institution umum bisa bekerja sama dengan Financial institution Indonesia serta pemerintah untuk melakukan software peningkatan taraf hidup masyarakat melalui koperasi, usaha kecil dan usaha menengah.
Dan dari definisi-definisi yang telah tertulis diatas, maka dapat kita garis bawahi bahwa yang dimaksud dengan financial institution adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut.
Selain itu, kerahasiaan financial institution juga ditujukan untuk kepentingan lender itu sendiri, karena bank dapat dipercaya oleh nasabah untuk mengelola uangnya.
Prinsip yang terakhir adalah prinsip mengenali nasabah. Bank akan bekerja dengan mengetahui identitas nasabah, mencermati dan memantau semua kegiatan transaksi dan melapor jika melihat ada transaksi yang mencurigakan. Prinsip ini penting untuk dipahami agar memperkecil peluang resiko yang bisa merugikan nasabah.
Wujud awal lender adalah para pedagang yang memberikan pinjaman biji-bijian kepada para petani dan pedagang yang membawa barang-barang antara kota. Hal ini dimulai sekitar tahun 2000 SM di Asyur dan Sumeria.
Sejarah perbankan mengacu pada perkembangan lender dan perbankan sepanjang sejarah, dengan istilah perbankan yang ditetapkan oleh sumber-sumber kontemporer sebagai sebuah organisasi yang menyediakan fasilitas untuk penerimaan simpanan dan pemberian kredit.[one]
Lender campuran adalah jenis financial institution yang kepemilikan sahamnya bercampur antara pihak asing dan pihak swasta nasional. Saham bank ini sebagian besar dimiliki oleh warga negara bank Indonesia, namun sebagian juga dimiliki oleh pihak asing.
De Javasche Bank masih beroperasi sebagai financial institution sentral dengan berkedudukan sebagai badan usaha swasta.